JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan tidak ada upaya lain selain amnesti presiden untuk Baiq Nuril guru honorer SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah dinyatakan bersalah lantaran merekam pembicaraan via telefon seluler antara Kepala SMAN 7 Mataram, H Muslim.
Menurut Bamsoet sapaannya, pasca-Peninjauan Kembali (PK) atas perkara UU ITE yang menjerat Baiq Nuril ditolak Mahkamah Komstitusi (MK), maka berakhir pula perjuangannya. Untuk itu, jalan satu-satunya hanya amnesti presiden.
"Menurut saya upaya lain tidak ada lagi upaya lain kecuali meyakinkan presiden mau mempertimbangkan memberikan pengampunan kepada Baiq Nuril," kata Bamsoet di Gedung DPR RI, Rabu (10/7/2019).
Baca Juga: Menkumham Bela Baiq Nuril untuk Dapat Amnesti Presiden Jokowi
Bamsoet meyakini presiden akan mempertimbangkan upaya permohonan pengampunan atau amnesti itu bisa diberikan kepada Baiq Nuril. Saat ini, dirinya mengaku sudah mendengar kabar proses itu tengah dilakukan.