JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi dan bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glenn Muhammad Surta Yusuf, pada siang hari ini.
Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.
Usai diperiksa, Laksamana Sukardi irit komentar. Dia enggan membeberkan materi pemeriksaannya pada hari ini. Sukardi mengaku hanya dikonfirmasi soal penyidikan tersangka Sjamsul Nursalim selama sekira satu jam.
"Ya kalian sudah tahu ya, soal Sjamsul Nursalim. Enggak, enggak banyak, hanya konfirmasi beberapa. Sebentar, kurang dari sejam," kata Sukardi di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).