Baca Juga: Perjalanan Syafruddin Temenggung di Kasus BLBI hingga Lolos dari Bui
Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.
Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )