Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perjalanan Syafruddin Temenggung di Kasus BLBI hingga Lolos dari Bui

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 10 Juli 2019 |12:10 WIB
Perjalanan Syafruddin Temenggung di Kasus BLBI hingga Lolos dari Bui
Syafruddin Arsyad Temenggung (Foto: Ist)
A
A
A

KASUS megakorupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)‎ terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kembali menjadi sorotan pasca-adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Putusan tersebut melepas semua jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. 

Beberapa pihak menyayangkan putusan MA tersebut. Sebab, pengusutan terhadap kasus ini cukup memakan waktu yang lama. Perjalanan panjang kasus ini sudah dimulai sejak Komisi Antirasuah masih dipimpin oleh Abraham Samad‎ Cs. Lebih tepatnya, KPK membuka penyelidikan pertamanya dalam kasus ini pada Januari 2013.

"Penanganan perkara ini telah melewati perjalanan yang sangat panjang. KPK berupaya membongkar kasus BLBI yang menjadi perhatian publik dan juga ingin mengembalikan kerugian keuangan negara yang sangat besar,‎" kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Selasa, 9 Juli 2019.

Baca Juga: MA Bebaskan Syafruddin Temenggung, ICW Soroti Landasan Hukum Putusan Kasasi

KPK, di era Abraham Samad gencar melakukan penyelidikan terkait kasus ini.‎ Niatan Abraham Samad Cs untuk mengusut kasus ini dimulai dari pemeriksaan saksi-saksi terhadap para menteri era Abdurahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri ketika menjadi Presiden Republik Indonesia.

Syafruddin

Dimulai dari pemeriksaan Menteri Koordinator Perekonomian periode 1999 - 2000, Kwik Kian Gie, dilanjutkan pemeriksaan terhadap Rizal Ramli, dan Dorodjatun Kuntjoro Jakti (2001 - 2004)‎ serta Menteri BUMN, Laksamana Sukardi. Selain itu juga dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Pejabat BPPN yang sempat diperiksa KPK kala itu yakni, Gde Putu Ary Suta‎, Syafruddin Arsyad Temenggung, dan Achiran Pandi Djajanto. Dalam hal ini, mereka diperiksa terkait sejumlah permasalahan bantuan pinjaman yang diberikan Bank Indonesia kepada 48 bank umum nasional.

Sayangnya, Abraham dan Bambang Widjojanto -pimpinan KPK saat itu- keburu 'dikriminalisasi' usai menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekening gendut. Alhasil, rencana Abraham Samad untuk menyelidiki kasus ini sedikit terhambat.

Awal Mula Terjadinya Korupsi‎ BLBI yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah

‎Skema besar korupsi dalam kasus ini berawal dari krisis moneter yang terjadi pada tahun 1998. Waktu itu, Bank Indonesia mengucurkan dana sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank umum nasional. Namun, seiring berjalannya waktu, beberapa bank tersebut tidak melunasi pinjamannya.

Baca Juga: Usut Kasus BLBI, KPK Panggil Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement