JAKARTA – Indonesian Corruption Watch (ICW) menyoroti landasan hukum serta pertimbangan yang diambil dua Hakim Mahkamah Agung (MA), Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin, dalam memutus kasasi mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Alasannya, dua hakim tersebut berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dalam memutus kasasi Syafruddin. Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin menganggap perkara Syafruddin bukan masuk ranah pidana, melainkan perdata dan administrasi.
Baca juga: MA Bebaskan Terdakwa Korupsi BLBI Syafruddin Temenggung
"Tidak ada landasan hukum apa pun yang membenarkan bahwa perkara ini berada dalam hukum perdata ataupun administrasi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Okezone, Rabu (10/7/2019).
Menurut dia, putusan kasasi di MA berbanding terbalik dengan tiga vonis pengadilan terhadap Syafruddin sebelumnya.
Baca juga: ICW Desak KY Periksa Hakim MA yang Memutus Kasasi Syafruddin Temenggung
Tiga putusan pengadilan sebelumnya membenarkan langkah yang diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Syafruddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
"Mulai dari praperadilan, pengadilan tingkat pertama, dan pada fase banding, ketiganya menyatakan bahwa langkah KPK yang menyimpulkan perkara yang melibatkan Syafruddin Arsyad Temenggung murni pada rumpun hukum pidana telah benar," terang Kurnia.