JAKARTA – Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Yudisial (KY) memeriksa tiga Hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutus kasasi mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
"ICW menuntut Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk memeriksa hakim yang mengadili perkara Syafruddin Arsyad Temenggung," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Okezone, Rabu (10/7/2019).
Baca juga: MA Bebaskan Terdakwa Korupsi BLBI Syafruddin Temenggung
MA sendiri telah menerima upaya hukum kasasi yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung terkait perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap obligor BDNI.
Majelis hakim melepas segala tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim juga meminta Syafruddin dibebaskan dari penjara KPK dan memulihkan hak serta martabat mantan kepala BPPN tersebut.
Vonis kasasi Syafruddin itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dan dua anggota majelisnya yakni Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin. Namun, terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat) dalam putusan tersebut.
Perbedaan pendapat putusan itu terjadi antara Ketua Majelis Hakim dengan dua anggotanya. Ketua Majelis Salman sepakat dengan putusan di tingkat banding, sementara dua anggotanya menyatakan perbuatan Syafruddin bukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: MA Lepas Syafruddin di Kasus BLBI, KPK: Aneh bin Ajaib
ICW menganggap putusan yang diambil Hakim Agung tersebut berimplikasi pada tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Oleh karena itu, ICW meminta ada pemeriksaan terhadap tiga hakim itu yang berbeda pendapat dalam memutus kasasi Syafruddin.
"Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka hakim tersebut harus dijatuhi hukuman," imbuh Kurnia.