Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perjalanan Syafruddin Temenggung di Kasus BLBI hingga Lolos dari Bui

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 10 Juli 2019 |12:10 WIB
Perjalanan Syafruddin Temenggung di Kasus BLBI hingga Lolos dari Bui
Syafruddin Arsyad Temenggung (Foto: Ist)
A
A
A

Proses Syafruddin ditingkat penyidikan memakan waktu yang cukup lama. Kendati demikian, KPK berhasil merampungkan berkas penyidikan Syafruddin dan membawanya ke meja hijau. Penegakan hukum di pengadilan terhadap Syafruddin juga memakan proses yang cukup panjang.

Pengembangan Perkara Syafruddin, KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istrinya Tersangka

Ber‎jalannya waktu, KPK melakukan pengembangan terhadap perkara ini pasca-adanya putusan terhadap Syafruddin di tingkat banding. Pengembangan perkara ini berbuah pada penyidikan baru.

KPK menetapkan dua tersangka lainnya dalam perkara ini. Keduanya yakni pemegang saham pengendali BDNI, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Sjamsul dan Itjih baru ‎diumumkan secara resmi sebagai tersangka pada 10 Juni 2019. Namun demikian, sejak proses penyelidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka, Sjamsul dan istrinya tidak pernah memenuhi panggilan KPK. Keduanya diketahui sedang menetap di Singapura.

Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun dari perkara ini.

Jeratan KPK terhadap Syafruddin Kandas di Tangan MA

KPK berhasil membawa Syafruddin ke meja hijau setelah melewati gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Syafruddin. Saat itu, Syafruddin menggugat KPK terkait penetapan tersangkanya di kasus BLBI.

Adanya putusan tersebut, penetapan tersangka terhadap Syafruddin oleh KPK sah dan dianggap telah sesuai aturan hukum. ‎KPK langsung melanjutkan proses hukum Syafruddin hingga ke tingkat pengadilan.

Di tingkat pertama, Syafruddin divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena perbuatannya telah merugikan negara Rp4,5 triliun. Syafruddin diganjar dengan hukum 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya, Syafruddin disebut bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan ‎(KKSK) serta Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Majelis hakim meyakini Syafruddin terbukti bersalah karena perbuatannya melawan hukum. Di mana, menurut hakim, Syafruddin telah melakukan penghapusbukuan secara sepihak terhadap utang pemilik saham BDNI tahun 2004.

Padahal, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, tidak ada perintah dari Presiden M‎egawati Soekarnoputri untuk menghapusbukukan utang tersebut.

Dalam analisis yuridis, hakim juga berpandangan bahwa Syafruddin telah menandatangi surat pemenuhan kewajiban membayar utang terhadap obligor BDNI, Sjamsul Nursalim. Padahal, Sjamsul belum membayar kekurangan aset para petambak.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement