JAKARTA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) enggan berkomentar banyak terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, dalam perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap obligor BDNI.
Bamsoet mengatakan, MA dan DPR dalam posisi setara terlebih hal itu bukan menjadi domain dewan. Untuk itu, pihaknya menghormati putusan MA tersebut.
"Jadi karena posisi dan MA sejajar, kalaupun rapat kita sebatas fasilitasi kita tidak masuk ke sana domainnya MA dan kita saling menghargai posisi kita masing-masing," kata Bamsoet di DPR, Rabu (10/7/2019).
Dalam perkara itu, Syafruddin mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara. Ia diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, Syafruddin divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.