Selain Laksamana Sukardi, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya. Ketiganya yakni, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glenn Muhammad Surta Yusuf; mantan Deputi Kepala BPPN, Farid Harianto; serta seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Edwin H Abdulah.
Mereka juga diperiksa untuk penyidikan Sjamsul Nursalim. Kata Febri, tim menggali soal proses pemenuhan kewajiban Sjamsul Nursalim terhadap para saksi tersebut. Hal itu, untuk memperkuat bukti-bukti keterlibatan Sjamsul dan istrinya di kasus ini.
Baca juga: Diperiksa KPK, Eks Menteri BUMN Dicecar soal Sjamsul Nursalim di Kasus BLBI
"Pemeriksaan saksi-saksi ini untuk terus memperkuat bukti dugaan korupsi yang dilakukan SJN dan ITN yang menjadi tersangka dalam kasus ini," terangnya.
Febri merincikan secara khusus terkait pemeriksaan untuk Glenn Yusuf. Menurut Febri, pihaknya perlu mendalami keterangan saksi Glen terkait rangkaian proses pengambil alihan pengelolaan BDNI dan tanggung jawab Sjamsul Nursalim.
"Untuk saksi Glen M. Yusuf, mantan Ketua BPPN didalami rangkaian proses-proses mulai dari pengambil alihan pengelolaan BDNI dan tanggung jawab Sjamsul Nursalim dalam penyelesaian kewajibannya, permintaan agar Sjamsul Nursalim menambah aset untuk mengganti kerugian karena adanya misrepresentasi atas kredit petambak saat itu termasuk adanya penolakan dari Sjamsul Nursalim dan Informasi lain yang relevan," ucapnya.