Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keok oleh Syafruddin Temenggung, Said Aqil: KPK Harus Ditinjau Kembali

Antara , Jurnalis-Rabu, 10 Juli 2019 |19:51 WIB
 <i>Keok</i> oleh Syafruddin Temenggung, Said Aqil: KPK Harus Ditinjau Kembali
Ketum PBNU, Said Aqil (foto: Okezone)
A
A
A

Syafrudin Tumenggung

Amar itu juga memutuskan agar Temenggung dikeluarkan dari tahanan, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 29/PID.SUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST. tanggal 24 September 2018, menyatakan Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

Temenggung merupakan terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang merugikan keuangan Rp4,58 triliun berdasarkan audit investigasi BPK.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement