Sebelumnya, MA menvonis bebas atas kasasi mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah membacakan amar putusan kasasi yang mengharuskan KPK melepaskan Syafruddin dari rumah tahanan (rutan).
"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut," kata Abdullah, di Gedung MA Jakarta.
Baca juga: Perjalanan Syafruddin Temenggung di Kasus BLBI hingga Lolos dari Bui