Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keok oleh Syafruddin Temenggung, Said Aqil: KPK Harus Ditinjau Kembali

Antara , Jurnalis-Rabu, 10 Juli 2019 |19:51 WIB
 <i>Keok</i> oleh Syafruddin Temenggung, Said Aqil: KPK Harus Ditinjau Kembali
Ketum PBNU, Said Aqil (foto: Okezone)
A
A
A

Syafrudin Tumenggung

Sebelumnya, MA menvonis bebas atas kasasi mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah membacakan amar putusan kasasi yang mengharuskan KPK melepaskan Syafruddin dari rumah tahanan (rutan).

"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut," kata Abdullah, di Gedung MA Jakarta.

 Baca juga: Perjalanan Syafruddin Temenggung di Kasus BLBI hingga Lolos dari Bui

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement