Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiba di PN Jaksel, Ratna Sarumpaet Berharap Bebas

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2019 |09:39 WIB
Tiba di PN Jaksel, Ratna Sarumpaet Berharap Bebas
Ratna Sarumpaet (Foto: Okezone)
A
A
A

Setibanya di pengadilan, Ratna dikawal beberapa anggota kepolisian lengkap dengan senjata laras panjang dan jajaran dari kejaksaan. Tak lama setiba di PN Jaksel, Ratna langsung diarahkan masuk ke ruang khusus tahanan.

Ratna Sarumpaet

Sekadar mengingatkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara. JPU berpendapat Ratna sudah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan.

Jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Karena itu Jaksa pun menuntut Ratna 6 tahun penjara.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement