Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gubernur Kepri Diduga Terima Suap Izin Reklamasi Sebesar 11.000 Dolar Singapura & Rp45 Juta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2019 |22:54 WIB
Gubernur Kepri Diduga Terima Suap Izin Reklamasi Sebesar 11.000 Dolar Singapura & Rp45 Juta
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun (NBA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di wilayahnya tahun 2018-2019.

Selain Nurdin Basirun, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Ketiganya yakni, Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS); Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH); dan pihak swasta, Abu Bakar (ABK).

Nurdin Basirun diduga menerima suap sebesar 11.000 Dollar Singapura dan Rp45 Juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap dari pengusaha Abu Bakar untuk membantu mendapatkan izin pembangunan resort dan kawasan wisata di area reklamasi.

‎"NBA diduga menerima uang dari ABK baik secara langsung maupun melalui EDS dalam beberapa kali kesempatan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Basaria
(FOTO: Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan/Okezone)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement