MAKASSAR - Keterangan Mantan Kepala Biro Pembangunan Provinsi Sulsel, Jumras dalam Sidang hak angket di DPRD Sulsel soal pemecatan dirinya di sidang hak angket, Selasa 9 Juli 2019. Membuat Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah angkat bicara.
Orang nomor satu Sulsel itu mengancam akan mempolisikan Jumras jika tak segera minta maaf dalam 1×24 jam, terkait peryataannya yang di sidang hak angket tersebut. Nurdin pun mengaku apa yang diungkapkan Jumras pada sidang tersebut semuanya bohong.
Diketahui, Jumras mengaku sebelum pencopotannya, ia ditemui oleh dua orang pengusaha bernama Angguk dan Fery. Mereka meminta proyek kepada dirinya, karena sudah menyetorkan uang sebesar Rp10 miliar untuk memenangkan Nurdin Abdullah dalam Pilkada Sulsel.
"Tidak ada seperti itu (uang mahar Rp10 miliar). Bohong besar dan saya akan penjarakan jika dia tidak hentikan. Saya minta 1 kali 24 jam untuk meminta maaf. Jika tidak, saya akan laporkan," kata Nurdin kepada wartawan di Makassar, Kamis (11/7/2019).
Baca juga: Nurdin Abdullah Diangket DPRD Sulsel, Terungkap Soal Mahar Rp10 Miliar
Nurdin mengatakan, akan mempejarakan Jumras dengan tuduhan pencemaran nama baik. "Saya ingin sampaikan kalau ada sumbangan dari pengusaha kepada saya. Apalagi yang namanya rekanan," tegasnya.
Dimana sebelumnya, Anggota DPRD Sulsel membentuk panitia khusus (pansus) hak angket untuk melakukan penyelidikan seputar dugaan dualisme yang bermuara pada sejumlah pelanggaran Gubernur dan Wakil Gubernur terhadap aturan, pelantikan dan pencopotan pejabat.
Baca juga: Wakil Ketua Pansus DPRD Sulsel Tak Mau Komentar soal Pejabat yang Dipecat Nurdin Abdullah
Jumras telah dipanggil oleh Pansus Angket dalam rangka penyelidikan DPRD terhadap Gubernur, kemarin Selasa 9 Juli 2019 kemarin. Di hadapan anggota Pansus, Jumras mengungkapkan dia mulai menjabat Kabiro Pembangunan pada 18 Januari 2019.
Tiga bulan berselang, tepatnya 18 April, dia diberhentikan melalui surat keputusan Gubernur.
"Pencopotannya saya tidak menyangka dan tiba-tiba. Hari minggu, sepertinya tanggal 20 April saya dipanggil ke rumah jabatan (gubernur). Saya datang sendiri karena dipanggil di ruang tempat gubernur menerima tamu," kata Jumras pada sidang pemeriksaan itu.