Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyayangkan tindakan koruptif oleh para pejabat daerah tersebut. Terlebih, tindakan koruptif yang dilakukan oleh Gubernur Kepri dan dua anak buahnya berkaitan dengan sumber daya alam.
"KPK menyesalkan ketidakpedulian terhadap pengelolaan sumber daya alam yang bisa menimbulkan kerusakan lingkungan dengan mulai kerugian yang tidak sebanding dengan investasi yang diterima," tekan Basaria di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019.
Skandal jahat Gubernur Kepri tersebut juga disoroti oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Ketua Harian DPP KNTI, Martin Hadiwinata menyatakan bahwa semua proyek reklamasi yang selama ini berjalan di sejumlah pesisir Indonesia melanggar hukum. Banyak modus korupsi didalam proyek tersebut.
"Modus korupsi dalam proyek reklamasi dapat dikategorikan dalam tiga bentuk yaitu: (1) suap perizinan dalam izin lokasi dan izin pelaksanaan, (2) suap terhadap anggota DPR terkait peraturan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K); hingga (3) pengelabuan dokumen lingkungan hidup (AMDAL)," ungkap Martin kepada Okezone, Jumat (12/7/2019).
Menurut Martin, reklamasi merupakan proyek koruptif yang berdampak buruk bagi kehidupan para nelayan dan kehidupan pesisir. Sebab, dampak buruk dari proyek reklamasi dapat membunuh secara langsung maupun tidak langsung kehidupan warga daerah pesisir.
"Sehingga ini menjadi ancaman terhadap kehidupan nelayan dan lingkungan perairan pesisir," katanya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari KNTI, terdapat 141 titik di Kepri yang akan direklamasi. Namun, 141 titik tersebut berkurang menjadi 42 setelah diverifikasi oleh KPK.
Dalam draf Perda RZWP3K versi Januari 2019, terungkap bahwa masih ada 38 titik reklamasi yang akan dilakukan dalam kawasan wisata, permukiman non-nelayan, zona industri, bandar udara, fasilitas umum, hingga zona jasa perdagangan.
(Khafid Mardiyansyah)