TANJUNGPINANG - Rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun kembali digeladah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rumah dinas tersebut berlokasi di sebelah Gedung Daerah, Jalan SM Amin No 1 Tanjungpinang, Jumat (12/7/2019).
Penggeledahan ini dikabarkan untuk mencari alat bukti tambahan atas kasus yang mejerat tersangka Nurdin Basirun dalam kasus dugaan suap izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi.
"Mereka (petugas KPK) baru datang, sekitar satu jam terakhir lah masuknya," kata salah seorang pekerja di Gedung Daerah.
Menurut dia, kehadiran tim KPK ini untuk menggeladah rumah dinas untuk mencari bukti tambahan. Hingga sekarang dia belum melihat ada penyegelan terhadap rumah dinas tersebut. "Kalau dari luar tak ada tampak ada disegel, tak tahu kalau di dalam ya, kek di kantor gubernur," ujarnya.

Dari luar rumah dinas tampak beberapa petugas dari kepolisian menjaga proses penggeledahan. Penggeledahan ulang ini dijaga ketat oleh petugas Sabhara Polres Tanjungpinang yang membawa senjata lengkap.
Baca juga: Ini Profil Nurdin Basirun, Gubernur Kepri yang Kena OTT KPK
Setelah beberap jam, petugas tampak keluar-masuk rumah menuju mobil. Belum tahu apa saja yang diambil petugas dari dalam rumah tersebut.

"Bang, mohon izin bisa agak mudur (dari pagar rumah)," ujar petugas yang berjaga di luar rumah.
Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditetapkan tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi. Dia bersama dua anak buahnya diduga menerima uang sebesar Rp825 juta.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Tanjungpinang sehari sebelumnya. Empat orang itu adalah Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono, dan pihak swasta Abu Bakar (ABK). Nurdin dijerat pasal suap dan gratifikasi, sedangkan tiga tersangka lain hanya dijerat pasal suap.
(Qur'anul Hidayat)