Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun, Mafindo: Penyebar Hoax Juga Harusnya Dihukum

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 12 Juli 2019 |22:31 WIB
Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun, Mafindo: Penyebar <i>Hoax</i> Juga Harusnya Dihukum
Ratna Sarumpaet (Foto: Okezone)
A
A
A

"Saya pernah ngobrol sama polri penyelesaian hukum itu bukan engga penting, penting namun prioritasnya kepada kasus yang bikin gaduh malah diceritakan kalau dalam akunnya itu baru sekali dua kali di ajak ngopi ditanya aja nah langkah hukum itu terakhir," paparnya.

Kendati begitu lanjutnya, vonis terhadap Ratna akan menjadi contoh bagi masyarakat. Diharapkan dengan adanya itu bis memberikan efek positif sehingga tidak mudah menyebarkan informasi palsu atau hoax.

"Sebetulnya tujuannya jadi contoh kan udah di sosialisaikan juga ada UU ITE loh tapi kalau mau di follow up sebetulnya tentang seperti seharunya perlakuannya mirip seperti kasus tujuh kontainer ini sama-sama bikin gaduh kalau mau di follow up kaya gitu," tambahnya.

"Masukan temen-temen yang nyebarkan itu di proses juga si ibu Ratna kan cerita ke kalangan terbatas nah kalau keluarga bukan nyebarin tapi yang masalah orang-orang yang nyebar," tutupnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement