BANDUNG – Habib Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung. Terkait itu, kuasa hukum Bahar meminta penahanan kliennya dipindahkan ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Permintaan ini juga didasari adanya permintaan dari pihak keluarga Bahar. Pihak keluarga beralasan pemindahan itu karena ingin lebih dekat Bahar.
"Iya ada permintaan dari pihak keluarga," ucap salah satu pengacara Bahar, Azis Anwar via pesan singkat, Jumat (12/7/2019).
Selama menjadi tersangka kasus penganiyaan ini, Bahar bersama dua muridnya menjalani tahanan di Rutan Mapolda Jawa Barat. Hal itu berlaku hingga proses persidangan berjalan dan vonis diberikan majelis hakim PN Kota Bandung.
Hal yang sama juga diminta bagi dua murid Bahar yang sama-sama sudah divonis hakim atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja.