Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keluarga Minta Penahanan Bahar Dipindahkan ke Lapas Pondok Rajeg Bogor

CDB Yudistira , Jurnalis-Jum'at, 12 Juli 2019 |13:50 WIB
Keluarga Minta Penahanan Bahar Dipindahkan ke Lapas Pondok Rajeg Bogor
Habib Bahar bin Smith. (Foto : CDB Yudistira/Okezone)
A
A
A

BANDUNG – Habib Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung. Terkait itu, kuasa hukum Bahar meminta penahanan kliennya dipindahkan ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Permintaan ini juga didasari adanya permintaan dari pihak keluarga Bahar. Pihak keluarga beralasan pemindahan itu karena ingin lebih dekat Bahar.

"Iya ada permintaan dari pihak keluarga," ucap salah satu pengacara Bahar, Azis Anwar via pesan singkat, Jumat (12/7/2019).

Selama menjadi tersangka kasus penganiyaan ini, Bahar bersama dua muridnya menjalani tahanan di Rutan Mapolda Jawa Barat. Hal itu berlaku hingga proses persidangan berjalan dan vonis diberikan majelis hakim PN Kota Bandung.

Hal yang sama juga diminta bagi dua murid Bahar yang sama-sama sudah divonis hakim atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement