Kemenkes, kata dia, sudah melakukan banyak hal untuk mengantisipasi jamaah yang masuk dalam kategori resiko tinggi. Misalnya saja dengan menegakkan istithaah (syarat mampu) kesehatan sebagai syarat utama pemberangkatan calon jamaah haji (CJH).
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji. "Anjuran agama yang berangkat itu juga harus istithaah," pungkas Eka.
Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud sebelumnya memberikan kuota haji tambahan untuk Indonesia sebesar 10.000 jamaah. Penambahan kuota haji ini diberikan Raja Salman setelah melangsungkan pertemuan bilateral dengan Presiden Jokowi.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.