"Upaya ini telah mempunyai landasan hukum dengan adanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Program ini yang nantinya membangkitkan potensi petani bersama lahannya," katanya.
Sedangkan dalam tataran praktis, upaya ini dilakukan dalam bentuk pengembangan korporasi petani yang dilaksanakan bersama Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/RC.040/4/2018 Tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani.
"Beberapa waktu lalu citra petani masih digambarkan suram, yaitu kelompok produktivitas rendah, bekerja di tempat yang kotor serta sangat lekat dengan kemiskinan. Tapi melalui mekanisasi dan standarisasi semuanya berubah menjadi lebih keren," katanya.
Sekedar diketahui, implementasi mekanisasi ini salah satunya adalah lahirnya program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) yang telah menggunakan koorporasi agar dapat memaksimalkan potensi yang ada.
"Seperti kata Pak Menteri, bahwa pekerjaan sebagai petani adalah profesi mulia yang bisa membawa pelakunya hidup sejahtera. Fakta menunjukan bahwa sebagian besar orang terkaya di Indonesia basis usahanya adalah pertanian," katanya.