"Dua orang yang jadi tersangka mengakui perbuatanya dan terbukti menggunakan narkoba setelah dilakukan pemeriksaan urine. Positif urinenya ada kandungan methampethamine dan amphetamine," tuturnya.

Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 286 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sebelumnya, remaja wanita berusia 17 tahun berinisial AF mencoba melakukan percobaan bunuh diri dengan cara melompat dari atas JPO di Jalan Margonda, Beji, Kota Depok. Namun, aksinya tersebut dapat digagalkan anggota Satpol PP Kota Depok yang sedang berjaga di wilayah itu.
Baca Juga: Minta Ditemani ke Minimarket, Karyawati Swasta Malah Diperkosa Sopir Angkot