Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara yang disampaikan Asistensi I Pemprov Sulut, Edison Humiang menyampaikan bahwa membangun wilayah perbatasan harus menggunakan pendekatan di luar konteks normal maksudnya tidak dalam hitungan untung rugi dan investasi namun diletakkan dalam kerangka kedaulatan dan kesejahteraan masyarakat perbatasan.
Di Sulut sendiri kata dia, ada dua kabupaten yang bertetangga langsung dengan Filipina, yakni Miangas dan Marore.
“Kebijakan program, kegiatan dan rencana pembangunan wilayah negara, khususnya perbatasan, harus mampu meng-cover setiap aspek kebutuhan daerah perbatasan sesuai dengan karakteristik daerah otonom itu sendiri,”tandasnya.
DPD memandang bahwa keberlakuan UU No. 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang meskipun sudah mengatur penegasan teritori wilayah Negara, namun absen dalam substansi pengelolaan perbatasan dan ini menjadi titik lemah dari UU Wilayah Negara.
Oleh karenanya, DPD mengambil momentum ini, dengan kewenangan legislasi dimiliki, DPD menginisiasi Rancangan Undang-Undang Wilayah Negara untuk mengganti UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, dengan menguatkan substansi pengelolaan perbatasan didalamnya, hal ini seiring dan sejalan dengan Nawacita ke-3 Presiden “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan”