Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Korupsi BLBI, KPK Periksa 3 Saksi untuk Tersangka Sjamsul Nursalim

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 16 Juli 2019 |10:28 WIB
Usut Korupsi BLBI, KPK Periksa 3 Saksi untuk Tersangka Sjamsul Nursalim
Tersangka korupsi SKL BLBI, Sjamsul Nursalim (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎terus mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk tersangka pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Sejalan dengan pengusutan tersebut, tim memanggil tiga saksi pada hari ini. Ketiganya yakni, pengusaha Hadi Avilla Tamzil; mantan Koordinator Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH) Hadiah Herawatie; serta pengacara Yusuf Wahyudi. Ketiganya akan diperiksa untuk penyidikan Sjamsul Nursalim (SJN).

"Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SJN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Jubir KPK Febri Diansyah

Sekadar informasi, penyidikan Sjamsul Nursalim dan istrinya tetap berjalan sesuai hukum acara yang berlaku. Meskipun sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan upaya kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung yang pernah menjadi terdakwa dalam perkara ini.

KPK sendiri sebelumnya telah mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya dijerat terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement