JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI melakukan pemeriksaan internal terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.
"KPK memfasilitasi proses pemeriksaan internal yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI terhadap 3 orang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019).
Adapun, tiga tersangka yang diperiksa oleh Kejati DKI di markas lembaga antirasuah yakni, Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto; pengusaha Sendy Perico; dan seorang pengacara, Alvin Suherman. Pemeriksaan tersebut telah dikoordinasikan Kejati DKI ke KPK sejak 11 Juli 2019.
"Sebelumnya, KPK menerima surat dari Kejaksaan Tinggi DKI tertanggal 11 Juli 2019, perihal Bantuan untuk melakukan pemanggilan terhadap Terlapor atau Saksi dan mohon tempat pemeriksaan," terangnya.

Baca Juga: Jokowi Cari Menteri Milenial, NasDem Siapkan Anak Surya Paloh
Baca Juga: Seorang Pemuda Nyaris Tewas Dikeroyok Puluhan Orang di Jalan Kebon Sirih