JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan secara kelembagaan menjadi pihak ketiga yang merasa terganggu dalam gugatan perdata Sjamsul Nursalim terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI). Permohonan tersebut diajukan KPK ke Pengadilan Negeri Tangerang, siang tadi.
"Siang tadi di Pengadilan Negeri Tangerang, KPK juga telah secara resmi menyerahkan permohonan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Sjamsul Nursalim pada BPK-RI dan Auditor BPK, I Nyoman Wara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Febri menegaskan permohonan tersebut diajukan KPK untuk memberi dukungan BPK-RI dalam melaksanakan tugasnya melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Sebab, tugas BPK-RI dalam menghitung kerugian keuangan negara terkait kasus korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI atas dasar permintaan KPK.
"Dan berharap agar pengadilan memberikan perlindungan yang tegas pada Ahli yang memberikan keterangan di persidangan kasus korupsi," ungkapnya.
Febri menjelaskan dasar kewenangan BPK dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara di kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap obligor BDNI. Dasar tersebut tertuang dalam UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK.
"Berdasarkan perhitungan tersebut ditemukan kerugian negara RP4,58 triliun," terangnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.