Undang Undang Nomor 11/2010 diterangkan, pelaku dapat dilakukan pendekatan berupa sanksi hukum dan atau denda. "Pelaku vandalisme dapat disangkakan sebagai upaya pengrusakan benda cagar budaya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11/2010 Pasal 105 tentang cagar budaya," papar Aceng.
Baca Juga: Aksi Vandalisme di Flyover Manahan Solo Terekam Kamera Pengawas, Pelakunya 4 Pemuda
Ancaman bagi para perusak benda cagar budaya dapat dikenai denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 milyar dan atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun.
Dikatakan Aceng, upaya membersihkan dampak dari aksi vandalisme pada bunker, dirasakan sangat sulit. "Tulisan dan gambar yang tertera pintu masuk dan dinding bunker, sulit dihilangkan walaupun dengan menggunakan beberapa bahan kimia," terangnya.
Aceng menegaskan, akan menyampaikan laporan ke BPCB Serang Banten untuk mendatangkan tim ahli pemeliharaan dari Candi Borobudur, karena upaya pembersihan yang dilakukan tidak memuaskan walaupun menggunakan peralatan dan bahan kimia tertentu.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.