Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Terima Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Ajukan Banding

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Rabu, 17 Juli 2019 |16:56 WIB
 Tak Terima Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Ajukan Banding
Ratna Sarumpaet (foto: Okezone)
A
A
A

Lebih lanjut, Insank mengungkapkan kalau ibunda Atiqah Hasiholan tersebut hanya menyampaikan pendapat dan konferensi pers. Maka dari itu, kontroversi yang terjadi tidak masuk ke dalam kategori keonaran.

 Ratna Sarumpaet di persidangan

"Kalau demonstrasi, menyampaikan pendapat, konferensi pers dimaknai bibit keonaran, bagaimana eksistensi UUD tentang penyampaian pendapat. Bagaimana UU 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat?" ungkapnya.

"Menurut kami kontroversi kalau demonstrasi itu dinyatakan sebagai bibit keonaran, ini yang kami tidak sependapat. Makanya kami mengajukan hal ini untuk kita putuskan, ayo kita ajukan banding," tutup Insank.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement