JAKARTA - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) menduga motif penyerangan air keras Novel Baswedan karena terlalu berlebihan menggunakan kewenangannya sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"TPF menemukan fakta terdapat probabilitas terhadap kasus yang ditangani korban yang menimbulkan serangan balik atau balas dendam, akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan," kata Juru Bicara TGPF, Nur Kholis di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2019).
Baca Juga: TGPF Sebut Penyiraman Air Keras terhadap Novel Bukan untuk Membunuh
Dugaan tersebut mengemuka setelah tim pakar menggali keterangan saksi. Dalam investigasi tersebut, tim pakar mengatakan jika Novel tak mempunyai masalah pribadi. Sehingga faktor pemicu penyerangan diduga kuat berhubungan dengan pekerjaan Novel sebagai penyidik KPK.
"Dari pola penyerangan dan keterangan saksi korban, TPF meyakini serangan tersebut tidak terkait masalah pribadi, tapi berhubungan dengan pekerjaan korban," paparnya.
Nur Kholis mengatakan, sekurang-kurangnya ada 6 kasus 'high profile' yang ditangani Novel yang diduga berkaitan dengan penyiraman tersebut.
"Kasus apa saja yang kami maksud satu kasus e-KTP, kedua kasus mantan Ketua MK sodara Akil Mochtar AM, kemudian kasus Sekjend MA, kasus Bupati Buol (Amtan Batalipu), kasus Wisma Atlet, satu lagi kasus yang tidak dalam penanganan tapi miliki potensi yaitu kasus penanganan sarang burung walet di Bengkulu," terangnya.
Baca Juga: TGPF Duga Ada 6 Kasus Berkaitan dengan Penyiraman Novel Baswedan
Menurutnya selain enam kasus tersebut, masih ada kemungkinan kasus lain yang jadi pemicu penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Namun, karena adanya keterbatasan waktu hanya enam kasus itu yang bisa diteliti kemungkinannya.
"Semua harus dipertimbangkan motif ini rata-rata kasus yang di tangani melibatkan high profile kami menduga orang-orang yang bermaksud tidak melakukan sendiri tapi menyuruh orang lain (untuk menyerang Novel)," ucapnya.
(Fiddy Anggriawan )