Pasalnya, Insank berkeyakinan kalau Ratna Sarumpaet tidak tepat dikenakan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena tidak melakukan bentuk keonaran.
"Sekarang begini, justru kami menilai dua tahun ini, kenapa kami mengajukan banding bukan semata dari kepentingan hukum Bu Ratna, tapi keputusan ini nantinya akan jadi yurisprudensi. Kalau yang dimaksud dalam pasal 14 Ayat 1 itu adalah keonaran, terus kita tarik lagi, kita kaitkan lagi dengan benih keonaran, maka dikhawatirkan ini sangat berbahaya sekali," terangnya.
"Karena dari awal kami katakan perkara ibu Ratna ini tidak ada keonarannya. Yang ada hanya asumsi yang ada dalam pikiran orang, tidak pernah terjadi, kemudian diformulasikan lagi keonarannya menjadi demonstrasi, konferensi pers, orasi," kata Insank.
Seperti diketahui sebelumnya, Ratna Sarumpaet divonis oleh majelis hakim 2 tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks pada Kamis, 11 Juli 2019 karena terbukti melanggar pasal tersebut.
(Edi Hidayat)