JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Direktorat Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Anggiat P Nahot Simaremare delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair empat bulan kurungan.
Menurut jaksa, Anggiat terbukti telah melakukan praktik suap dan menerima gratifikasi terkait kasus proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR TA 2017-2018.
"Menuntut, memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Anggiat telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa I Wayan Riana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).
Baca juga: KPK Eksekusi Sekeluarga Penyuap Pejabat KemenPUPR
Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan bahwa Anggiat terbukti telah menerima suap Rp4,98 miliar dan USD5 ribu. Selain itu, dia juga telah meyakinkan menerima gratifikasi dengan total Rp18 miliar.

Anggiat disebut telah menerima suap dari lima orang pengusaha, yakni Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto; Direktur Keuangan PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (PT TSP), Irene Irma; Direktur PT WKE Yuliana Enganita Dibyo; dan dari Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama.
Terkait hal ini, suap yang diberikan Budi, Lily, Irene, dan Yuliana, diduga agar Anggiat mempermudah pengawasan proyek sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek yang dikerjakan PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera (TSP).
Baca juga: Selain Suap, Kasatker SPAM Didakwa Terima Gratifikasi dalam Berbagai Mata Uang
Sementara pemberian dari Leonardo ialah agar Anggiat mempermudah pengawasan proyek JDU Hongaria 2 yang digarap PT Minarta Dutahutama yang terkendala dalam pelaksanaannya.
Kemudian, Jaksa menyebut, Anggiat menerima gratifikasi berupa uang Rp10,058 miliar, USD 348.500, SGD 77.212. Lalu AUSD 20.500 (dollar Australia), HKD 147.240 (dollar Hongkong), EUR 30.825 (Euro), GBP 4000 (Poundsterling Inggris), RM 345.712 Ringgit Malaysia).