Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sebut Kamera Tilang Elektronik Bisa Bantu Buru Pelaku Kriminal

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Rabu, 17 Juli 2019 |14:30 WIB
Polisi Sebut Kamera Tilang Elektronik Bisa Bantu Buru Pelaku Kriminal
Foto: Okezone
A
A
A

 Baca juga: Polisi Sebut Butuh Waktu 4 Hari Terbitkan Surat Tilang Elektronik

"Untuk pelat kendaraan luar Jakarta, kita sudah bersurat ke Korlantas Polri untuk dilakukan integrasi penanganan. Jadi, ada tanggung jawab di masing-masing wilayah untuk menangani pelanggaran lalu lintas tersebut," pungkasnya.

Ditlantas Polda Metro Jaya telah mempunyai 12 kamera tilang elektronik. Dua kamera telah diterapkan sejak 1 November 2018 lalu. Sementara 10 kamera dengan empat fitur terbaru mulai diterapkan Senin, 1 Juli 2019.

Dua belas kamera ini ditempatkan di kawasan Sudirman-Thamrin. Di antaranya, JPO MRT Senayan, JPO MRT Semanggi, JPO Kementerian Pariwisata (Kemenpar), JPO MRT Kemenpan RB, Fly Over Sudirman, Simpang Bundaran Patung Kuda, Fly Over Thamrin, Simpang Sarinah, Simpang Sarinah Starbucks, dan JPO Plaza Gajah Mada.

Jenis pelanggaran yang dapat terekam oleh e-TLE, yakni marka jalan, lampu merah, traffic light (TL). Kemudian, empat fitur terbaru yakni pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan handphone saat berkendara dan kecepatan maksimal 40km/jam. (wal)

(Amril Amarullah (Okezone))

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement