JAKARTA - Pihak Kepolisian memerlukan waktu hingga maksimal empat hari untuk menerbitkan surat tilang bagi para pelanggar sebagai tindak lanjut sistem tilang elektronik.
"Dari proses perekaman pelanggaran di kamera, hingga terbit surat tilang sekitar tiga hingga empat hari," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Baca juga: Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik, STNK Bakal Diblokir
Lalu, kata Yusuf, surat tilang itu kemudian akan dikirimkan ke alamat yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah sebelumnya surat konfirmasi dikirimkan terlebih dahulu beserta dokumen pelanggarannya.