Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sebut Butuh Waktu 4 Hari Terbitkan Surat Tilang Elektronik

Antara , Jurnalis-Jum'at, 05 Juli 2019 |19:51 WIB
 Polisi Sebut Butuh Waktu 4 Hari Terbitkan Surat Tilang Elektronik
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

"Jadi kami berikan surat konfirmasi, ada foto wajahnya, keterangannya hari apa, jam berapa yang terekam secara digital, sesuai alamat STNK kemudian mereka akan respon, kalau cocok langsung kami kirim surat tilang ke alamat tersebut," ujarnya.

Tilang elektronik

 Baca juga: Hari Kedua, Pelanggar Tilang Elektronik Sebanyak 165 Pengemudi

Jika ternyata alamat di STNK berbeda dengan alamat asli, atau kendaraan tersebut telah berpindah tangan, Yusuf mengatakan masyarakat yang dikirim surat konfirmasi tersebut tinggal menanggapi hal itu.

"Itu kan ada konfirmasi dulu. Kalau salah tinggal tanggapi, suratnya balik. Kalau ada email kan enak, kalau ada nomor HP, tinggal kirim ulang," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement