JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, Evi Novida Ginting serta Ilham Saputra telah diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua divisi sesuai dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Sudah, kami sudah menindaklanjuti kemarin. Kami sudah terbitkan tindak lanjutnya banyak, mulai memberikan peringatan, kan banyak putusannya, termasuk menyatakan Bu Evi dan Pak Ilham berhenti sebagai ketua divisi," tutur Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, seperti dikutip Antaranews, Rabu (17/7/2019).
Baca Juga: DKPP Perintahkan KPU Copot Ilham Saputra sebagai Ketua Divisi Teknis

Untuk penempatan Evi Novida serta Ilham Saputra selanjutnya akan ditentukan dalam rapat pleno yang direncanakan akan digelar pada Kamis 18 Juli atau Jumat 19 Juli. "Hari ini, masih ada sidang, khawatir sampai malam jadi tidak bisa rapat hari ini karena ada sidang MK dan DKPP," ucap dia.