Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dailami: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Harus Ditolak

Dailami: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Harus Ditolak
Anggota DPD RI Dailami Firdaus (Foto: DPD RI)
A
A
A

7. Pasal 17 yang berbunyi: "atau tekanan psikis lainnya, sehingga seseorang tidak dapat memberikan persetujuan yang sesungguhnya untuk melakukan perkawinan, diancam pidana pemaksaan perkawinan". Pasal ini telah mengingkari dan mendelegitimasi kedudukan dan hak kedua orang tua/wali dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 yang berbunyi: "Untuk melangsungkan perkawinan, seorang belum berusia 21 tahun harus mendapat izin dari walinya". Bahkan pasal ini telah mengancam sistem wali dalam ajaran Islam, bahwa wanita bila menikah harus izin dan dinikahkan oleh walinya. Sebab "tekanan psikis" yang dimaksud dalam pasal ini tidak jelas dan rinci, bisa jadi nasihat dan bujukan orang tua agar putrinya menikah dianggap pidana.

8. RUU P-KS, mengarahkan umat Islam di Indonesia hidup dengan sistem perkawinan Liberal barat (westernisme dan liberalisme), bahkan mendelegitimasi adat istiadat perkawinan dan kekeluargaan yang ada di Nusantara.

Untuk itu Dailami berharap agar umat muslim menolak pengesahan RUU ini akan akan menjadi beban pemerintah dengan adanya pembentukan lembaga baru, di mana seharusnya pemerintah lebih menguatkan lembaga yang ada dan sesuai dengan kondisi saat ini.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement