Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Idrus Marham Akan Ajukan Kasasi Usai Hukumannya Diperberat

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 18 Juli 2019 |15:43 WIB
Idrus Marham Akan Ajukan Kasasi Usai Hukumannya Diperberat
Idrus Marham saat Jalani Pemeriksaan di KPK (foto: Arie DS/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi PLTU Riau-1 Idrus Marham akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.

"Kami akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena majelis banding tidak mencermati fakta hukum yang sebenarnya terjadi," kata kuasa hukum Idrus, Syamsul Huda saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Baca Juga: KPK Terima Putusan Lengkap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta soal Idrus Marham 

Ragam Ekspresi Idrus Marham Usai Pergantian Menteri Sosial

Pembelaan hukum itu dilakukan, dijelaskan Syamsul lantaran pihaknya merasa ada kekeliruan atas vonis yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement