Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Idrus Marham Akan Ajukan Kasasi Usai Hukumannya Diperberat

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 18 Juli 2019 |15:43 WIB
Idrus Marham Akan Ajukan Kasasi Usai Hukumannya Diperberat
Idrus Marham saat Jalani Pemeriksaan di KPK (foto: Arie DS/Okezone)
A
A
A

Dalam amar putusannya, Idrus terbukti telah menerima suap Rp2,250 miliar dari Johanes Kotjo. Menurut Hakim, uang itu nantinya bertujuan untuk membantu Johanes Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1 melalui Eni Saragih.

Selain itu, kata Hakim, saat Idrus menjabat sebagai Plt Ketua Umum Golkar memberikan arahan ke Eni untuk meminta uang 2,5 juta Dollar AS kepada Johanes Kotjo guna kepentingan Munaslub Golkar.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement