"Semua barang sudah dikembalikan, apa yang harus dituntut lagi," katanya lagi.
Terpisah, Pimpinan Unit Penyidik Polsek Mijen Iptu Bardi mengatakan kasus tersebut tetap berlanjut karena bukan merupakan delik aduan.
"Kalau ada delik aduan dan pencabutan maka bisa dihentikan," katanya pula.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.