 
                Mantan Panglima ABRI itu membantah isu bahwa kasus Kivlan Zen dihentikan karena adanya pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
Wiranto menambahkan bahwa penegakan hukum tidak bisa diintervensi dengan persoalan politik lantaran penegakan hukum merupakan perintah undang-undang yang harus tetap ditegakkan.
"Jadi kalau ada isu bahwa sementara ada penangguhan penahanan, penghentian proses hukum, saya kira enggak benar. Hukum tetap hukum, hukum punya wilayah sendiri, hukum punya aturan dan undang-undang sendiri, hukum tetap jalan," tegasnya.
(Edi Hidayat)