Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Diperiksa KPK, Rizal Ramli Paparkan Awal Mula Kasus BLBI

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 19 Juli 2019 |16:27 WIB
 Usai Diperiksa KPK, Rizal Ramli Paparkan Awal Mula Kasus BLBI
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Usai dimintai keterangan untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, Rizal Ramli memaparkan awal mula munculnya Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)‎.‎

"Pada saat krisis (1998). Krisis itu dipicu karena swasta-swasta Indonesia pada waktu itu utangnya banyak sekali. Ada satu Grup Sinarmas pada waktu itu sangat ekspansif terbitkan bon 8 miliar dolar ternyata tidak mampu bayar kuponnya. Jadi default yang lain-lainnya juga pada default utang pemerintah sama utang swasta," kata Rizal di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).

‎Baca juga: KPK Pampang Surat Panggilan Sjamsul Nursalim dan Istri di KBRI Singapura

Rizal menjelaskan, karena membengkaknya utang, para pihak swasta mendapatkan pinjaman dari bank yang berada di grup-grup perusahaan swasta itu sendiri. Jumlah pinjaman yang diberikan pun sangat besar, karena memang pada waktu itu belum ada regulasi batasan jumlah pinjaman pada internal grup perusahaan swasta.

 Korupsi

Disisi lain, kata eks Menko Perekonomian itu, International Monetary Fund (IMF) juga memaksa pemerintah Indonesia menaikan bunga bank.‎

"Kemudian IMF menaikkan tingkat bunga Bank Indonesia. Naikin dari 18% ke 80%. Begitu itu terjadi (justru) banyak perusahaan-perusahaan enggak mampu bayar kan. Tapi kenapa perusahaan-perusahaan ini dapat kredit dari bank, akhirnya bank nya collapse (goyang) semua, yang gede-gede semua. Akhirnya pemerintah terpaksa nyuntik apa yang disebut dengan dana BLBI," papar Rizal.

 Baca juga: Kasus BLBI, KPK Panggil Rizal Ramli dan Sjamsul Nursalim untuk Diperiksa

Menurut Rizal, aliran dana BLBI ketika itu bernilai miliaran Dollar Amerika. Ketika kebijakan itu dikeluarkan, pasalnya Kurs Dollar ketika itu sekitar 10 ribu per dolar. ‎

Dikatakan Rizal, para bank-bank yang mendapat suntikan dana BLBI harus membayar utangnya secara tunai, tetapi terang Rizal, saat era BJ Habibie, ada aturan pembayaran dapat menggunakan aset.

"Esensinya utang ini harusnya tunai bayarnya tunai, tapi pada masa pemerintahan Pak Habibie, Menteri Keuangan Bambang Subianto sama Kepala BPPN, waktu itu Glenn Yusuf, dilobi supaya enggak usah bayar tunai tapi bayar aset. Nah kalau pengusahanya benar, lurus, dia serahkan aset yang bagus-bagus, tapi ada juga yang bandel kan, dibilangnya aset ini bagus padahal belum atau aset busuk atau setengah busuk atau belum clean and clear. Misalnya tanah, padahal surat-suratnya belum jelas, tapi dimasukan sebagai aset," ungkap Rizal.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement