JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang menyiapkan langkah selanjutnya terkait tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Langkah selanjutnya disiapkan lantaran pasangan suami-istri tersebut dinilai KPK tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum. Mereka tak pernah hadir ketika dipanggil oleh penyidik KPK.
"KPK akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut yang akan dilakukan terkait dengan dua kali ketidakhadiran tersangka ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Baca Juga: Sjamsul Nursalim dan Istrinya Mangkir Pemeriksaan KPK
Kendati demikian, Febri tak menjelaskan secara rinci apa bentuk langkah selanjutnya tersebut, baik itu melakukan penjemputan paksa atau menerapkan In Absentia. Bila melakukan penjemputan paksa, maka KPK akan bekerjasama dengan pihak otoritas Singapura lantaran Sjamsul dan Itjih disinyalir menetap di negara itu.