Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasasi Kasus Karhutla Ditolak MA, Menteri LHK: Justru Jokowi Benahi yang Salah

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 19 Juli 2019 |23:26 WIB
Kasasi Kasus Karhutla Ditolak MA, Menteri LHK: Justru Jokowi Benahi yang Salah
Menteri LHK, Siti Nurbaya (Foto: Ist)
A
A
A

Langkah Besar-besaran Tanggulangi Karhutla

Lebih jauh Mneteri Siti menjelaskan, dalam waktu relatif singkat pasca Karhutla 2015, di bawah Instruksi Presiden Jokowi, dikeluarkan berbagai kebijakan dan langkah koreksi besar-besaran untuk pengendalian Karhutla.

Diantaranya dengan keluarnya Instruksi Presiden nomor 11/2015 tentang Peningkatan Pengendalian Karhutla, Inpres 8/2018 tentang moratorium izin, PP 57 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor: 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, hingga pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG).

Sementara di KLHK, dikeluarkan kebijakan krusial seperti Peraturan Menteri LHK nomor 32/2016 tentang pengendalian Karhutla, membenahi tata kelola gambut dengan baik dan berkelanjutan melalui pengawasan izin, penanganan dini melalui status kesiagaan dan darurat Karhutla, dan berbagai kebijakan tekhnis lainnya.

Jadi, kata Menteri Siti, paradigma menangani Karhutla berubah total. Kalau sebelumnya api sudah besar saja belum tentu Pemda-nya bereaksi. Pemerintah pusat juga tidak dapat membantu karena harus menunggu status dahulu dan harus menunggu api besar, baru dipadamkan, itu yang menyebabkan bencana berulang-ulang.

“Kalau sekarang kita antisipasi dari hulu hingga ke hilir. Terjadi perubahan paradigma dari penanggulangan ke pengendalian. Kebijakannya melibatkan banyak stakeholders, termasuk para pemilik izin konsesi. Semuanya berubah total di bawah pengawasan penuh pemerintah,'' ungkap Menteri Siti.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement