JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membenarkan pihaknya telah menetapkan pengacara Tomy Winata (TW), Desrizal sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Peningkatan status tersangka tersebut dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat usai dilakukan gelar perkara pada hari ini.
"Siang ini sudah diperiksa sebagai tersangka," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/7/2019).
Baca juga: Polisi Lakukan Visum Hakim PN Jakpus yang Dianiaya Kuasa Hukum Tomy Winata
Namun Argo tidak mau merinci pemeriksaan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Jakarta Pusat.
"Sementara di Polres Jakarta Pusat," imbuhnya.
Baca juga: Hakim Sunarso Beberkan Kronologi saat Diserang Pengacara Tomy Winata
Seperti diketahui, Hakim PN Jakpus berinisial HS dipukul oleh kuasa hukum Tomy Winata (TW), berinisial D saat membacakan putusan menangani perkara Perdata Nomor 223/pdtg/2018/pn Jakarta Pusat, antara TW selaku penggugat PT PWG selaku tergugat di ruangan Subekti PN Jakarta Pusat.
Kepala Bagian Humas PN Jakarta Pusat, Makmur menjelaskan kejadian tersebut berawal ketika Hakim HS sedang membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak.
Tiba-tiba D berdiri dan menarik ikat pinggang dan langsung menyerang hakim yang sedang membacakan putusan, lalu terkena bagian jidat dan juga sempat mengenai hakim anggota satunya berinisial DB.
Mendapatkan pukulan dari pengacara TW, Hakim HS langsung dilarikan ke rumah sakit sedangkan pelaku diamankan di kantor polisi.
"Dan saat ini pihak pimpinan secara resmi telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," kata Makmur.
(Awaludin)