
Sunarso, lanjut Makmur juga telah melakukan visum dan telah memberikan sejumlah keterangan kepada pihak kepolisian untuk diusut tuntas perkara tersebut.
"Luka sudah divisum, kemarin juga sempat koordinasi dengan polres memberikan keterangan korban atau saksi korban ke Polres Jakarta Pusat. Ada dua hakim yang laporan," tambahnya.
Baca juga: Pukul Hakim PN Jakpus, Pengacara Tomy Winata Jadi Tersangka
Seperti diketahui, Hakim PN Jakpus berinisial HS dipukul oleh kuasa hukum Tomy Winata (TW), berinisial D saat membacakan putusan menangani perkara Perdata Nomor 223/pdtg/2018/pn Jakarta Pusat, antara TW selaku penggugat PT PWG selaku tergugat di ruangan Subekti PN Jakarta Pusat.
Kepala Bagian Humas PN Jakarta Pusat, Makmur menjelaskan kejadian tersebut berawal ketika Hakim HS sedang membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak.