Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasca-Dipukul Pengacara Tomy Winata, Hakim Sunarso Kembali Bekerja

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 19 Juli 2019 |14:22 WIB
 Pasca-Dipukul Pengacara Tomy Winata, Hakim Sunarso Kembali Bekerja
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

 Palu Hakim

Sunarso, lanjut Makmur juga telah melakukan visum dan telah memberikan sejumlah keterangan kepada pihak kepolisian untuk diusut tuntas perkara tersebut.

"Luka sudah divisum, kemarin juga sempat koordinasi dengan polres memberikan keterangan korban atau saksi korban ke Polres Jakarta Pusat. Ada dua hakim yang laporan," tambahnya.

 Baca juga: Pukul Hakim PN Jakpus, Pengacara Tomy Winata Jadi Tersangka

Seperti diketahui, Hakim PN Jakpus berinisial HS dipukul oleh kuasa hukum Tomy Winata (TW), berinisial D saat membacakan putusan menangani perkara Perdata Nomor 223/pdtg/2018/pn Jakarta Pusat, antara TW selaku penggugat PT PWG selaku tergugat di ruangan Subekti PN Jakarta Pusat.

Kepala Bagian Humas PN Jakarta Pusat, Makmur menjelaskan kejadian tersebut berawal ketika Hakim HS sedang membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement