Makmur menjelaskan, dalam persidangan tersebut pelaku memang menunjukkan sikap arogan kepada para saksi yang dihadirkan di persidangan. Disaat yang sama hakim juga sudah mengingatkan pelaku, puncaknya pelaku kemudian melakukan penyerangan.
"Berdasarkan informasi dari ketua majelisnya setiap persidangan menunjukkan sikap yang kurang bersahabat dalam persidangannya, seperti membentak saksi-saksi yang diajukan lawannya atau sehingga tetap diingatkan sama majelis agar insiden-insiden kecil itu dapat teratur setiap persidangan," paparnya.
Baca juga: Pukul Hakim PN Jakpus, Pengacara Tomy Winata Jadi Tersangka
Kemudian, lanjut Makmur, pelaku merasa bahwa gugatannya akan ditolak setelah mendengar pertimbangan yang dibacakan hakim yang mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak. Setelah itu pelaku langsung menyerang korban.
"Mungkin advokat ini merasa tidak diuntungkan dengan hukumnya dan merasa dirugikan makanya mengambil sikap seperti itu," tukasnya.
(Awaludin)