Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kenapa Habib Bahar Belum Dieksekusi Setelah Divonis 3 Tahun Penjara?

CDB Yudistira , Jurnalis-Jum'at, 19 Juli 2019 |12:31 WIB
Kenapa Habib Bahar Belum Dieksekusi Setelah Divonis 3 Tahun Penjara?
Habib Bahar bin Smith.
A
A
A

Pasalnya, salinan putusan hakim menjadi landasan dasar untuk dilakukan eksekusi penahanan bagi terpidana untuk menjalani masa tahanan pasca-vonis hakim.

Ekspresi Bahar bin Smith Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Bandung

"Hal itu sebagai dasar eksekusi nanti. Kalau memang sudah yah segera untuk dieksekusi," katanya.

Seperti diketahui, Bahar divonis 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara. (qlh)

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement