Pasalnya, salinan putusan hakim menjadi landasan dasar untuk dilakukan eksekusi penahanan bagi terpidana untuk menjalani masa tahanan pasca-vonis hakim.

"Hal itu sebagai dasar eksekusi nanti. Kalau memang sudah yah segera untuk dieksekusi," katanya.
Seperti diketahui, Bahar divonis 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara. (qlh)
(Amril Amarullah (Okezone))