JAKARTA - Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban akan jatuh pada bulan Agustus. Lalu bagaimana hukum berkurban bagi umat Islam?
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis menjelaskan jika mayoritas Ulama menilai berkurban hukumnya sunah muakkadah atau sangat dianjurkan.
"Hukum berkurban itu mayoritas ulama menyebutnya adalah sunah muakkadah sangat dianjurkan. Tetapi kalau Imam Abu Hanifah menganjurkan wajib," kata Cholil saat berbicang dengan Okezone belum lama ini.
Cholil menambahkan kebanyakan ulama menilai berkurban adalah sunnah muakkadah, yang berarti tidak kurban, tidak apa-apa. Meskipun, Mazhab Abu Hanifah menyatakan bahwa kurban diwajibkan bagi orang yang mampu.

"Tetapi yang roji hukumnya sunah, karena kalo wajib itu kalo enggak dilaksanakan berdosa, kalo dilaksanakan dapat pahala. Sementara kalo sunah kalo dilaksanakan dapat pahala kalo ditinggalkan juga gapapa," terangnya.
Cholil menambahkan syarat seseorang yang disunahkan berkurban adalah mempunyai kemampuan. Dalam arti, ia memiliki uang tunai yang melimpah, maka wajib untuk berkurban.