Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ada Izin Khusus yang Diberikan ke Sapi dan Kambing Sebelum Dikurbankan

Fahreza Rizky , Jurnalis-Sabtu, 20 Juli 2019 |11:32 WIB
Ada Izin Khusus yang Diberikan ke Sapi dan Kambing Sebelum Dikurbankan
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Idul Adha 1440 Hijriyah menjadi momentum bagi umat Islam untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hal yang paling erat dalam hari raya ini yakni penyembelihan hewan kurban macam sapi, kerbau, domba ataupun kambing.

Beragam hewan kurban tersebut akan dimobilisasi oleh para produsen dari suatu daerah ke daerah lainnya dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.

Tak ayal, negara melalui Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan pedoman kepada masyarakat untuk membeli dan memotong hewan kurban tersebut sesuai dengan kaidah kesehatan dan syariat Islam.

Lipsus Hewan Kurban

Aturan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement