JAKARTA - Idul Adha 1440 Hijriyah menjadi momentum bagi umat Islam untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hal yang paling erat dalam hari raya ini yakni penyembelihan hewan kurban macam sapi, kerbau, domba ataupun kambing.
Beragam hewan kurban tersebut akan dimobilisasi oleh para produsen dari suatu daerah ke daerah lainnya dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.
Tak ayal, negara melalui Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan pedoman kepada masyarakat untuk membeli dan memotong hewan kurban tersebut sesuai dengan kaidah kesehatan dan syariat Islam.

Aturan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.