JAKARTA - Komedian Tri Retno Prayudati atau dikenal Nunung terancam lima tahun penjara lantaran telah memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Nunung dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 122 Ayat (2) Juncto 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya lima tahun penjara," katanya kepada wartawan, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Baca Juga: Air Mata Iringi Janji Nunung Hentikan Gunakan Narkoba
Argo menambahkan, Nunung akan menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan atas kasus narkoba yang menjeratnya.
"Dilakukan penahanan untuk dua hari ke depan," ujarnya.
Untuk diketahui, Nunung bersama suaminya, July Jan Sambiran diringkus di rumahnya di Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat 19 Juli 2019 sekitar pukul 12.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.
Baca Juga: Jual-Beli "Perhiasan" Kode Nunung & Suami Beli Sabu
(Arief Setyadi )