Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Melawan saat Ditangkap, Polisi Tembak Tiga Spesialis Pembobol Mobil

Antara , Jurnalis-Senin, 22 Juli 2019 |22:16 WIB
Melawan saat Ditangkap, Polisi Tembak Tiga Spesialis Pembobol Mobil
Kapolsek Kelapa Gading, Komisaris Polisi Jerrold Hendra Yosef.
A
A
A

JAKARTA - Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading terpaksa menghadiahkan timah panas di kaki tiga spesialis pembobol mobil karena melawan petugas saat akan ditangkap, sebagaimana diberitakan Antaranews.

Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Polisi Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan tiga tersangka itu diketahui berinisial MS alias OJS (37), SFD alias UDN (38) dan HDR (28).

Penangkapan tiga tersangka ini berawal dari laporan warga di Polsek Kelapa Gading yang melaporkan kasus pembobolan mobil di Mal Kelapa Gading. Dalam peristiwa itu korban menderita kerugian sebuah organ, laptop dan sejumlah surat berharga

"Di Polsek Kelapa Gading, kelompok ini ada laporan di Mal Kelapa Gading yang menjadi korban berinisial SAW. Adapun barang bukti yang kita dapatkan adalah organ, laptop, dan beberapa ATM dan surat berharga tutur kata Jerrold di dalam konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Senin (22/7/2019).

Berdasarkan laporan tersebut Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading mengadakan penyidikan mendalam dan berhasil mengendus jejak para pelaku.

Ilustrasi.

"Kita lakukan penyidikan mendalam lalu mendapat petunjuk termasuk rumah tersangka, dan kita sengaja membiarkan apakah dia akan melakukan operasi lagi dan ternyata benar dia melakukan operasi di Mal Cipinang, saat tersangka keluar dari mal tersebut anggota langsung melakukan penyergapan. Di situ para tersangka melawan dan terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur," tuturnya.

Dijelaskan Jerrold berdasarkan catatan Berita Acara Pemeriksaan Polsek Kelapa Gading para pelaku ini sudah melancarkan aksinya sejak 2014.

Akibat perbuatannya para pelaku kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kelapa Gading dan terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancaman hukumannya untuk Pasal 363 KUHP maksimal tujuh tahun penjara," tutupnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement